Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. Sidang Lukas Enembe ditunda hingga 1 Agustus 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. Sidang Lukas Enembe ditunda hingga 1 Agustus 2023.