Sidang Ditunda, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD

20DETIK

   |   
7,602 Views | Senin, 17 Jul 2023 12:48 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. Sidang Lukas Enembe ditunda hingga 1 Agustus 2023.

Fandi Akbar S - 20DETIK