Ahli Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan maksud Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang salah satunya mengatur soal prinsip kehati-hatian. Diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU ITE salah satu pasal yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.