Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur menyebut bukti yang ada dalam persidangan kasus Luhut Binsar Pandjaitan abal-abal atau tidak sah. Lantaran menurutnya bukti yang dianalisis Ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Heri Priyanto didapat sebelum waktu penyitaan.