Sidang gugatan perdana pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebesar Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda . Sidang ditunda lantaran pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir.