Hakim Tolak Eksepsi Irwan Hermawan di Kasus BTS 4G Kominfo

20DETIK

   |   
8,359 Views | Kamis, 27 Jul 2023 13:31 WIB

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK