Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian.