Pelaku pembuat komentar jahat terhadap Bae Suzy berinisial 'A' dinyatakan bersalah. Ia diputus Mahkamah Agung dengan hukuman denda 500 ribu won atau sekitar Rp 5,8 juta atas tuduhan penghinaan.
Pelaku pembuat komentar jahat terhadap Bae Suzy berinisial 'A' dinyatakan bersalah. Ia diputus Mahkamah Agung dengan hukuman denda 500 ribu won atau sekitar Rp 5,8 juta atas tuduhan penghinaan.