Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis atas kasasi yang diajukan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan penuntut umum. MA kurangi hukuman 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis atas kasasi yang diajukan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan penuntut umum. MA kurangi hukuman 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.