Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, MA turut memangkas vonis terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, MA turut memangkas vonis terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.