Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax hingga pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin pun siap dipanggil sebagai tersangka pada Senin (14/8).