Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara di wilayah DKI Jakarta.