Tramadol masuk dalam kategori obat-obatan tertentu (OTT) yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter. Aturan ini tertuang dalam peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Berdasarkan hal tersebut, BPOM pun memberikan peringatan terkait viralnya kasus kecanduan Tramadol di Karawang.