Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut akan terus mendalami kasus dugaan pencemaran lingkungan peleburan logam tanpa izin yang dilakukan PT PT Xingye Logam Indonesia (XLI). Berdasarkan data yang ditemukan, limbah B3 yang digunakan PT XLI diduga diimpor dari luar negeri.