Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016 Hamdan Zoelva menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) banyak masalah. Hamdan juga menyebut, banyak norma-norma di dalam PP tersebut bertentangan dengan UU dan peraturan lainnya.