Tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok 1 September 2023, Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat pemeriksaan, siap-siap dikenakan denda uang.
Tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok 1 September 2023, Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat pemeriksaan, siap-siap dikenakan denda uang.