Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.