Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan aturan baru kalau skripsi tak lagi jadi syarat kelulusan jenjang S1 dan D4. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.