Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'wanita emas' divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim meyakini Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.