Polisi mengungkap modus oknum kepala desa (kades) berinisial ST (51) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga memperkosa wanita berinisial FWN (26). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membantu korban menyelesaikan sanksi adat.