Barang ilegal berupa pakaian bekas, peralatan elektronik, hingga perabot rumah tangga dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Batam. Nilai barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.
Barang ilegal berupa pakaian bekas, peralatan elektronik, hingga perabot rumah tangga dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Batam. Nilai barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.