Peraturan Mendag Terbaru: Medsos yang Masih Nekat Jualan Bakal Ditutup

20DETIK

   |   
9,365 Views | Senin, 25 Sep 2023 17:47 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan itu, media sosial yang masih melakukan penjualan online akan dikenai sanksi hingga penutupan.

Tim 20Detik - 20DETIK