Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan itu, media sosial yang masih melakukan penjualan online akan dikenai sanksi hingga penutupan.