Pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisatawan asing (wisman) yang berlibur ke Bali akan digunakan untuk mengatasi sampah. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata dari salah satu tujuan Perda yaitu ‘Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali’.
Pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisatawan asing (wisman) yang berlibur ke Bali akan digunakan untuk mengatasi sampah. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata dari salah satu tujuan Perda yaitu ‘Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali’.