Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, setuju dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang salah satu isinya melarang penjualan secara langsung di media sosial. Sebab menurutnya, media sosial seperti TikTok Shop rawan penyalahgunaan data pribadi.