Polisi mengamankan PP dan MA setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Selain 2 ASN itu, ada tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni A, seorang kepala desa.