Kejaksaan Agung menetapkan 1 tersangka baru pada perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Edward Hutahaean akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.