Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW).
Polri mengungkap proyek PLTU tersebut mangkrak akibat adanya kasus dugaan korupsi tersebut. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau Rp 1,3 triliun.