Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan soal persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden berlaku untuk ajang Pilpres 2024. Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres yanh diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.