Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 atas pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan nomor 92 itu dipandang telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan