MK Juga Tidak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun

20DETIK

   |   
6,000 Views | Senin, 16 Okt 2023 20:26 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 atas pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan nomor 92 itu dipandang telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan

Alifia Selma Safira - 20DETIK