Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun muncul dalam pernyataan Saldi Isra.