Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah berusia belum 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Ia menyebut putusan tersebut cacat hukum serius.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah berusia belum 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Ia menyebut putusan tersebut cacat hukum serius.