Hal yang Beratkan Vonis Lukas Enembe: Makian di Ruang Sidang

20DETIK

   |   
7,649 Views | Kamis, 19 Okt 2023 16:12 WIB

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim Ketua menyebut hal yang memberatkan vonis Lukas adalah bersikap tidak sopan dan mengucapkan makian di ruang sidang.

Ivani Fauziah - 20DETIK