Prabowo Subianto bersama para Ketum KIM umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sebelumnya, peluang Gibran menjadi cawapres terbuka setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres pada 16 Oktober lalu.