Menghambat pasokan bantuan kepada penduduk Gaza merupakan kejahatan di bawah yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Jaksa Pengadilan Pidana Internasional Karim Khan mengatakan Israel harus melakukan “upaya nyata tanpa penundaan lebih lanjut untuk memastikan warga sipil menerima makanan pokok dan obat-obatan.”