Oditur Militer mengungkap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang membunuh Imam Masykur sempat mengancam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta. Ketiga terdakwa itu mengancam dengan mengirimkan video Imam tengah dipukuli.