Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang dilayangkan Oditur Militer. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (2/11) mendatang.