Eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G. Anang menyebut selama ini salah menilai sosok Eks Menkominfo Johnny G Plate.