Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Bui di LPKA Kutoharjo

20DETIK

   |   
48,952 Views | Rabu, 01 Nov 2023 17:16 WIB

Hakim memvonis siswa pembacok guru madrasah aliyah di Demak dengan hukuman 2 tahun 6 bulan bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoharjo, Kabupaten Purworejo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Demak.

Mochamad Saifudin - 20DETIK