Hakim memvonis siswa pembacok guru madrasah aliyah di Demak dengan hukuman 2 tahun 6 bulan bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoharjo, Kabupaten Purworejo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Demak.
Hakim memvonis siswa pembacok guru madrasah aliyah di Demak dengan hukuman 2 tahun 6 bulan bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoharjo, Kabupaten Purworejo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Demak.