Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan, serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
Player Video sedang memuat.