Dirdik Jampidsus Kuntadi mengungkap penyerahan uang Rp 40 miliar yang diterima anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dilakukan di hotel di Jakarta. Uang itu diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli yang juga menjadi tersangka korupsi BTS.