Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus korupsi BTS 4G. Yohan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 400 juta.
Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus korupsi BTS 4G. Yohan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 400 juta.