Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut ada perubahan kenaikan dana stimulan untuk korban bencana alam. Nantinya dana stimulan untuk rumah rusak berat menjadi Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak ringan 15 juta.