Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara. Aditya terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara. Aditya terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.