Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang sering disebut 'pasal karet' tersebut disesuaikan dengan UU KUHP.
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang sering disebut 'pasal karet' tersebut disesuaikan dengan UU KUHP.