Oditur militer menuntut 3 prajurit TNI yang menculik serta menganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan hukuman pidana mati. Selain pidana mati, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut agar dipecat dari kesatuan TNI AD.
Oditur militer menuntut 3 prajurit TNI yang menculik serta menganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan hukuman pidana mati. Selain pidana mati, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut agar dipecat dari kesatuan TNI AD.