Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat penetapan biaya haji tahun 1445 H/2024 M. Pemerintah bersama DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286. Sedangkan yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.