Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia hakim konstitusi minimal 55 tahun. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) tentang syarat usia minimal hakim konstitusi.