Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah warga Batam yakni Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dapat dihentikan.