Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres di bawah 40 tahun boleh maju asalkan pernah/sedang menjadi gubernur. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat.