Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres

20DETIK

   |   
69,504 Views | Rabu, 29 Nov 2023 18:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres di bawah 40 tahun boleh maju asalkan pernah/sedang menjadi gubernur. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK