Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Herwyn J.H Malonda dan Puadi. DKPP menilai ketiganya melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena mengubah empat kali jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota.