Pria bernama M Raihan (19), yang bekerja sebagai ojek online (ojol), ditangkap polisi setelah menjambret ponsel milik bocah SMP, RA (14), di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka menjambret korban dengan modus meminta rating bintang 5.
Pria bernama M Raihan (19), yang bekerja sebagai ojek online (ojol), ditangkap polisi setelah menjambret ponsel milik bocah SMP, RA (14), di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka menjambret korban dengan modus meminta rating bintang 5.