Pengacara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menuding foto pertemuan antara kliennya dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil tanpa izin sehingga dianggap tidak bisa dipakai sebagai alat bukti di persidangan. Menjawab replik pihak Firli, Kapolda Metro Jaya melalui tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengatakan foto tersebut diperoleh dari internet, maka bukan illegal acces atau akses tidak sah.